Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
LPPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan administrasi lembaga.
Sejak Juli 2022 terdapat empat pusat/unit kerja dalam lingkup LPPM IAHN Tampung Penyang, yaitu:
- Pusat Penelitian dan Publikasi
- Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Hak Kekayaan Intelektual
- Pusat Jurnal Ilmiah
- Pusat Seni Budaya dan Keagamaan